Pengeroyok Aiptu Suwardi Ditangkap, Nih Orangnya, Usianya, Ya Ampun

Pengeroyok Aiptu Suwardi Ditangkap, Nih Orangnya, Usianya, Ya Ampun
MAR, pelaku pengeroyokan seorang polisi ditangkap tim gabungan setelah menjadi buronan selama delapan hari di Jakarta, Jumat (16/7). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni M (26), G (24) dan A (21). Sedangkan lima orang lainnya menjadi tersangka yang dijerat dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan dan pasal 212 KUHP melawan petugas yang sedang berdinas dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Pada Kamis (8/7) personel Polsek Cilandak Aiptu Suwardi dikeroyok sejumlah anak muda saat bertugas membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang.

Anggota Kepolisian yang akan memasuki masa pensiun itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya setelah mendapatkan serangan bertubi dari geng motor tersebut. (antara/jpnn)

MAR merupakan salah satu pelaku utama pengeroyokan personel Polsek Cilandak Aiptu Suwardi dan penyelenggara balap liar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News