Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap di Subang, 14 Pelaku Masih Buron

Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap di Subang, 14 Pelaku Masih Buron
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo (tengah) didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya (kedua kiri) dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo (kedua kanan) menunjukkan foto para tersangka pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Abdu Faisal)

Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio usai mengeroyok.

"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tutur Wibowo.

Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian. Sebab, ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron. (antara/jpnn)

Anggota Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto jadi korban pengeroyokan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News