Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap di Subang, 14 Pelaku Masih Buron
Jumat, 14 Januari 2022 – 17:58 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo (tengah) didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya (kedua kiri) dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo (kedua kanan) menunjukkan foto para tersangka pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Abdu Faisal)
Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio usai mengeroyok.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tutur Wibowo.
Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian. Sebab, ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron. (antara/jpnn)
Anggota Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto jadi korban pengeroyokan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI