Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap di Subang, 14 Pelaku Masih Buron
Jumat, 14 Januari 2022 – 17:58 WIB
Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio usai mengeroyok.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tutur Wibowo.
Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian. Sebab, ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron. (antara/jpnn)
Anggota Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto jadi korban pengeroyokan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Bea Cukai Teken Perpanjangan MoU dengan Baharkam Polri, Begini Isinya
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja