Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Jaktim, 3 Pelaku Lain Ditangkap, Tak Disangka
Lalu, tersangka A berperan meneriaki korban untuk berhenti dengan dengan gestur tubuh melambaikan tangan.
"HP berperan memvideokan dan meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi TKP," ucap Kombes Zulpan.
Mantan Jubir Polda Sulsel itu mengatakan video yang diambil tersangka HP viral di media sosial.
"Saudara HP ini memvideokan yang sempat viral. Persoalannya bukan memvideokannya, tetapi melakukan provokasi meneriakan maling," jelasnya.
Baca Juga: Gus Miftah Diduga Sindir Ustaz Khalid Basalamah, Orang Dekat HRS Merespons Pakai Ayat Al-Quran
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka kasus itu, yakni, berinisial F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
Saat ini mereka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. (cr3/fat/jpnn)
Polisi tangkap lagi tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Kakek Wiyanto Halim (89) di Jaktim. Mereka ternyata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng