Pengesahan Revisi UU KPK Ugal-ugalan, Kacau

Namun, Agil tidak melihat DPR melakukan hal itu. Bahkan, lembaga yang terdampak langsung dari Revisi UU KPK tidak pernah diajak membahas.
"UU KPK ini tidak disebarluaskan. Jangankan kami pegiat antikorupsi, lembaga KPK-nya saja sebagai objek yang akan diatur, tidak dilibatkan," terang dia.
Selanjutnya, ucap dia, Revisi UU KPK bertentangan dengan Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan partisipasi publik.
Menurut Agil, DPR selalu bilang tidak butuh masukan dari Revisi UU KPK. Ucapan tersebut tentang bertentangan dengan fakta bahwa peraturan perundang-undangan harus memiliki legitimasi di mata rakyat.
Bayangkan, ketika pembahasan, berkali-kali DPR bilang kami tidak butuh lagi masukan masyarakat. Karena kami memiliki legalitas. Jadi mereka membenturkan antara legalitas dengan legitimasi.
"UU yang baik, adalah UU yang mendapat legitimasi tinggi dari rakyat. Artinya UU memiliki legitimasi dan legalitasnya di implementasikan oleh DPR dalam bentuk pengesahan UU," timpal dia. (mg10/jpnn)
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal menyindir proses pengesahan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!