Pengetahuan Dasar Politik Anggota DPR Dinilai Lemah
Jumat, 30 November 2012 – 01:02 WIB
Mantan anggota DPR itu menjelaskan mendalami dan menjiwai substansi Pasal 33 dari UUD 45 sangat penting sebagai salah satu upaya membangun konstruksi berpikir para anggota DPR. Kata dia, kalau konstruksi berpikir itu tidak dilandasi oleh UUD 45, jangan berharap produk UU yang dilahirkan DPR bisa memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara ini. "Kalau know base konstitusi dasar lemah, maka produk UU yang lahir orientasinya adalah kekuasaan dan pramatisme," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan lemahnya faktor knowledge base (pengetahuan dasar) politik di kalangan anggota DPR menjadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- INA Digital GovTech Diluncurkan, Menteri AHY Siapkan Integrasi Layanan Pertanahan
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan