Pengetahuan Dasar Politik Anggota DPR Dinilai Lemah
Jumat, 30 November 2012 – 01:02 WIB

Pengetahuan Dasar Politik Anggota DPR Dinilai Lemah
Mantan anggota DPR itu menjelaskan mendalami dan menjiwai substansi Pasal 33 dari UUD 45 sangat penting sebagai salah satu upaya membangun konstruksi berpikir para anggota DPR. Kata dia, kalau konstruksi berpikir itu tidak dilandasi oleh UUD 45, jangan berharap produk UU yang dilahirkan DPR bisa memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara ini. "Kalau know base konstitusi dasar lemah, maka produk UU yang lahir orientasinya adalah kekuasaan dan pramatisme," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan lemahnya faktor knowledge base (pengetahuan dasar) politik di kalangan anggota DPR menjadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank