Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit

Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan dalam mengucurkan kredit di kedua sektor tersebut yang pertumbuhan di atas rata-rata pertumbuhan kredit lainnya. Namun kebijakan BI itu juga diharapkan bisa menurunkan bunga kredit perumahan dan kendaraan bermotor. 

“Itu bisa juga menurunkan suku bunga kredit, dan itu yang memang kita cari, karena dengan kebijakan ini bank akan berpikir, sehingga akan ada penyesuaian,” kata Filianingsih Hendarta, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI di Jakarta.

Keputusan bank sentral ini akan membuat nasabah menunda untuk mengajukan KPR dan KKB lantaran adanya kenaikan uang muka untuk mengajukan kredit rumah dan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Kebijakan ini memang untuk menghambat permintaan sehingga harga juga kembali ke titik normal sampai pada keseimbangannya. Dampaknya untuk KPR nasabah akan menunda pengumpulan uang untuk membayar uang muka 7-8 bulan, sementara untuk kredit kendaraan masa penundaannya sekitar 3-4 bulan,” jelas dia.

JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News