Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 24 Maret 2012 – 16:30 WIB
Untuk pengaturan uang muka KKB dibagi ke dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif. Dan DP minimal 20 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif. (lum)
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini