Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 24 Maret 2012 – 16:30 WIB

Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Untuk pengaturan uang muka KKB dibagi ke dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif. Dan DP minimal 20 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif. (lum)
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini