Pengetatan KPR, Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 24 Maret 2012 – 16:30 WIB
BI menilai pertumbuhan KPR dan KKB akan tinggi sehingga bisa mendorong harga lebih tinggi dan bisa memicu bubble karena untuk mendapatkan kreditnya sangat mudah, itulah yang dikhawatirkan BI. Sehingga kebijakan BI inni lebih pada pencegahan dan memperkuat sektor keuangan.
Sementara itu, dari kajian BI, kata Fili, kebijakan BI yang menetapkan rasio LTV untuk KPR sebesar maksimal 70 persen dan penentuan uang muka KKB kendaraan roda dua 25 persen dan roda empat 30 persen bakal mempengaruhi pertumbuhan KPR dan KKB.
“Dampak ke pertumbuhan kredit pasti ada, karena akan ada mekanisme penyaringan terhadap nasabah yang benar-benar membutuhkan rumah dan kendaraan, tetapi penurunan pertumbuhan kredit ini bukan tujuan kita,” ujarnya.
Data BI menyebutkan, pertumbuhan KPR sampai Desember 2011 mencapai 32,9 persen (yoy), sementara di Januari 2012 tumbuh 43,04 persen (yoy). Adapun pertumbuhan KKB sampai Desember 32,12 persen dan Januari 2012 tumbuh 29,33 persen.
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024