Pengetatan Mudik 2021, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Kok Naik?

Pengetatan Mudik 2021, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Kok Naik?
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 2021 telah terbit sejak kemarin (23/4) tak pengaruhi jumlah penumpang bus Terminal Pulogebang. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Adapaun kebijakan itu ditempuh karena hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.

Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan kereta api, transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia. (antara/jpnn)

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 2021 telah terbit sejak kemarin (23/4) tidak memengaruhi jumlah penumpang bus Terminal Pulogebang.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News