Penggajian PNS Bakal Tunggal
Digodok dalam RUU Aparatur Sipil Negara
Selasa, 17 September 2013 – 07:18 WIB
RUU ASN, yang merupakan inisiatif DPR, kini dalam proses persetujuan akhir, meski alot karena berbagai detail persoalan. Kepada Pasek Suardika, anggota DPD Wayan Sudirta menawarkan bantuannya.
Apabila DPR terlalu banyak pekerjaan, sebagian penyelesaian RUU bisa diserahkan ke DPD. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan restu. "Ada 33 perguruan tinggi yang siap bekerja sama dengan DPD untuk membantu menyelesaikan tugas-tugas ini," kata senator kawakan dari Bali ini. (dho/jpip/c2/tom)
DENPASAR - Reformasi birokrasi bakal merombak sistem penggajian negara. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menyodorkan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat