Pengganti Antasari di KPK Cukup Setahun Saja
Kamis, 12 Agustus 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Masa kerja calon pengganti antasari Azhar di kursi Ketua KPK yang kini tengah disaring oleh Paniia Seleksi (Pansel) Calon Ketua KPK disinyalir telah menjadi komoditas politik untuk kepentingan pihak tertentu. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan bahwa masa kerja Ketua KPK yang akan terpilih nanti hendaknya berakhir bersamaan dengan periode pimpinan KPK saat ini saja. Menurut Bibit, empat pimpinan KPK yang tersisa saat ini sebenarnya mampu memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kata lain, lanjut Bibit, kekosongan satu pimpinan tak perlu diisi dan percayakan saja kepada empat pimpinan KPK yang tersisa.
Menurut Bibit, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang tidak secara rinci mengatur apakah pengisi kursi Ketua KPK yang saat ini kosong itu harus satu tahun saja mengikuti periode saat ini, atau bisa diteruskan hingga empat tahun. Namun Bibit menyayangkan jika tidak adanya pengaturan soal itu menjadikan pihak-pihak tertentu menafsirkannya sesuai kepentingan masing-masing.
"Orang banyak bersilat lidah di sini, menafsirkan undang-undang yang tidak jelas sesuai kepentingannya sendiri," ujar Bibit daat dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (12/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Masa kerja calon pengganti antasari Azhar di kursi Ketua KPK yang kini tengah disaring oleh Paniia Seleksi (Pansel) Calon Ketua KPK disinyalir
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang