Pengganti Antasari di KPK Cukup Setahun Saja

Pengganti Antasari di KPK Cukup Setahun Saja
Pengganti Antasari di KPK Cukup Setahun Saja
JAKARTA - Masa kerja calon pengganti antasari Azhar di kursi Ketua KPK yang kini tengah disaring oleh Paniia Seleksi (Pansel) Calon Ketua KPK disinyalir telah menjadi komoditas politik untuk kepentingan pihak tertentu. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan bahwa masa kerja Ketua KPK yang akan terpilih nanti hendaknya berakhir bersamaan dengan periode pimpinan KPK saat ini saja.

Menurut Bibit, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang tidak secara rinci mengatur apakah pengisi kursi Ketua KPK yang saat ini kosong itu harus satu tahun saja mengikuti periode saat ini, atau bisa diteruskan hingga empat tahun. Namun Bibit menyayangkan jika tidak adanya pengaturan soal itu menjadikan pihak-pihak tertentu menafsirkannya sesuai kepentingan masing-masing.

"Orang banyak bersilat lidah di sini, menafsirkan undang-undang yang tidak jelas sesuai kepentingannya sendiri," ujar Bibit daat dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (12/8).

Menurut Bibit, empat pimpinan KPK yang tersisa saat ini sebenarnya mampu memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kata lain, lanjut Bibit, kekosongan satu pimpinan tak perlu diisi dan percayakan saja kepada empat pimpinan KPK yang tersisa.

JAKARTA - Masa kerja calon pengganti antasari Azhar di kursi Ketua KPK yang kini tengah disaring oleh Paniia Seleksi (Pansel) Calon Ketua KPK disinyalir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News