Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak
Kamis, 05 Maret 2009 – 21:14 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mempersempit wewenang pimpinan partai politik dalam menentukan calon pengganti bagi caleg terpilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU telah menerbitkan aturan yang isinya mengatur bahwa calon pengganti bagi caleg terpilih tetap harus diasarkan pada suara terbanyak. Menurut Hafiz, merujuk pada pada pasal 218 UU Pemilu maka penggantian calon terpilih hanya berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol yang bersangkutan. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 UU pemilu yang mengatur tata cara penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu yang didasarkan sekurang-kurangnya memperoleh 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP).
Kepada wartawan di gedung KPU, Kamis (5/3), Hafiz menjelaskan bahwa dalam UU pemilu memang tidak diatur tentang mekanisme penentuan pengganti bagi caleg terpilih. “Tapi kalau ini tidak diatur, nanti bisa bahaya kalau tiba-tiba parpol menggantinya dengan calon yang perolehan suaranya paling sedikit,” ujar Hafiz.
Baca Juga:
Dikatakannya, KPU sudah memutuskan aturan baru itu dalam Pleno KPU. Disebutkannya, aturan dalam bentuk peraturan KPU itu telah dinomori menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mempersempit wewenang pimpinan partai politik dalam menentukan calon pengganti bagi caleg terpilih.
BERITA TERKAIT
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara