Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak

Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak
Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mempersempit wewenang pimpinan partai politik dalam menentukan calon pengganti bagi caleg terpilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU telah menerbitkan aturan yang isinya mengatur bahwa calon pengganti bagi caleg terpilih tetap harus diasarkan pada suara terbanyak.

Kepada wartawan di gedung KPU, Kamis (5/3), Hafiz menjelaskan  bahwa dalam UU pemilu memang tidak diatur tentang mekanisme penentuan pengganti bagi caleg terpilih. “Tapi kalau ini tidak diatur, nanti bisa bahaya kalau tiba-tiba parpol menggantinya dengan calon yang perolehan suaranya paling sedikit,” ujar Hafiz.

Dikatakannya, KPU sudah memutuskan aturan baru itu dalam Pleno KPU. Disebutkannya,  aturan dalam bentuk peraturan KPU itu telah dinomori menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.

Menurut Hafiz, merujuk pada pada pasal 218 UU Pemilu maka penggantian calon terpilih hanya berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol yang bersangkutan. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 UU pemilu yang mengatur tata cara penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu yang didasarkan sekurang-kurangnya memperoleh 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mempersempit wewenang pimpinan partai politik dalam menentukan calon pengganti bagi caleg terpilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News