Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak
Kamis, 05 Maret 2009 – 21:14 WIB

Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak
MK juga membatalkan aturan penetapan caleg terpilih berdasarkan sistem nomor urut. “Karena sudah dihapus, peraturan KPU mengaturnya dengan mekanisme suara terbanyak yang mengacu pada putusan MK,” imbuh Hafiz.
Sementara jika dalam hal pengganti caleg terpilih terdapat dua caleg atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam jumlah yang persis sama, lanjut Hafiz, maka caleg yang berhak ditetapkan sebagai pengganti caleg terpilih adalah yang memiliki tingkat penyebaran perolehan suara lebih luas.
Namun jika sudah ternyata berdasarkan tingkat penyebaran masih sama, maka keputusan akhirnya ada pada pengurus parpol. “Jika masih sama, maka akan diserahkan ke parpol untuk memutuskannya,” katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mempersempit wewenang pimpinan partai politik dalam menentukan calon pengganti bagi caleg terpilih.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor