KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor

KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor
KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup meminta proses reekspor atas 3800 ton pasir besi (ferrosands) di Batam yang tergolong dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Bahan berbahaya yang diimpor PT Jase Octavia Mandiri (PT JOM) itu diharapkan bisa selekasnya dibawa keluar dari wilayah Indonesia.

Menurut Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Imam Hendargo Abu Ismoyo, pihaknya telah mengajukan penetapan pengadilan untuk proses reekspornya. “Sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri di Batam. Kita masih menunggu penetapannya karena kita memang baru bisa re-ekspor setelah ada penetapan pengadilan,” ujar Imam yang dihubungi JPNN per telepon, Kamis (5/3) petang.

Untuk diketahui, awal Februari silam sebanyak 3800 ton pasir besi masuk ke Batam dengan kapal tanker bernama MT Xing Guang 7 berbendera Korea dengan pelabuhan asal Busan (Korea Selatan). Bahan tersebut diimpor oleh PT Jase Oktavia Mandiri di Tanjunguncang, Batam dengan alasan untuk kebutuhan properti.

Namun belakangan, KLH menyebutkan bahan yang diimpor PT JOM itu termasuk B3

Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini penetapan pengadilan keluar maka KLH akan secepatnya merespon. “Kita akan secepatnya mengeluarkan surat perintah reekspor. Tentu saja, biaya reekspor ditanggung oleh importir,” imbuhnya.

JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup meminta proses reekspor atas 3800 ton pasir besi (ferrosands) di Batam yang tergolong dalam Bahan Beracun dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News