KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor

KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor
KLH Minta 3800 ton Limbah B3 di Batam Direekspor

Lebih lanjut Imam menambahkan bahwa selain menunggu penetapan pengadilan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH juga terus melakukan penyelidikan dan penelisikan terkait lolosnya bahan berbahaya itu ke wilayah Indonesia.

Ditanya, apakah sudah ada pihak-pihak yang direkomendasikan oleh PPNS KLH untuk ditetapkan sebagai tersangka? Imam menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. “Jadi belum sejauh itu (ada nama untuk dijadikan tersangka). Kita masih utamakan reeskpornya,” imbuhnya.

Disinggung siapa yang harus bertanggung jawab akibat seringnya limbah B3 masuk wilayah RI terutama melalui wilayah Kepri, Imam memang tak mau menuding pihak manapun. Menurutnya, masuknya 3800 ton ferrosand itu juga bukan akibat kesalahan perijinan. “Tetapi memang bahan yang dibawa berbeda dengan ijinnya,” tuturnya.

Imam menandaskan, bisa jadi memang ada pihak-pihak yang mau mengambil keuntungan lebih. “Apalagi dalam hal bisnis, semua orang maunya benar. Barangkali ada godaan bisnis seperti nambah pendapatan sedikit, itu kan manusiawi. Masalahnya kita lihat bukan hanya untungnya saja, tetapi juga lihat aturan dong. Kita nggak minta koq, tetapi mencari keuntungan itu juga jangan melanggar aturan. Ikuti aturannya dong," pintanya.

JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup meminta proses reekspor atas 3800 ton pasir besi (ferrosands) di Batam yang tergolong dalam Bahan Beracun dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News