Pengganti THR, TKD dan Gaji ke-13 Cair

Pengganti THR, TKD dan Gaji ke-13 Cair
Pengganti THR, TKD dan Gaji ke-13 Cair
PEGAWAI negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya akan tersenyum lebar saat merayakan Idul Fitri 1432 Hijriah. Pasalnya, Pemprov akan memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) serta gaji ke-13 pada seluruh pegawai. Besaran TKD tersebut mencapai Rp 1 juta, dan diberikan sebelum libur bersama tanggal 29 Agustus.

Direktur Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ) Arman Zakaria mengaku telah mengetahui tentang pemberian TKD ke-13 itu. Ia pun memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Sebab, kebijakkan ini akan membuat pegawai lebih bersemangat lagi merayakan Lebaran. Terlebih, pada Lebaran sebelumnya atau 2010 lalu, Pemprov DKI telah meniadakan pemberian tunjangan hari raya (THR) buat pegawainya. “Pemberian TKD dan gaji ke-13 ini kebijakan yang baik, dan patut diapresiasi,” kata Arman, kemarin (21/8).

Dielaskan Arman, pemberian TKD dan gaji ke-13 tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena didasarkan pada PP no 33 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan pensiun. Selain itu, juga berdasar pada Keputusan Gubernur no 1134 tahun 2011 tentang pemberian gaji dan tunjangan bulan 13 bagi PNS dan CPNS. “Sehingga, kebijakan itu tak menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Arman, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki kebijakan pemberian TKD dan gaji ke-13. Belum ada provinsi lain yang menerapkannya. Kalau pun ada, kemungkinan besar tidak memiliki dasar kuat berupa PP atau keputusan gubernur. “Jadi sudah sepantasnya para PNS di DKI bersyukur, dengan cara mempergunakan TKD dan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan Lebaran,” tuturnya.

PEGAWAI negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya akan tersenyum lebar saat merayakan Idul Fitri 1432 Hijriah. Pasalnya, Pemprov

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News