Pengganti UN SD Belum Diputuskan

Pengganti UN SD Belum Diputuskan
Pengganti UN SD Belum Diputuskan
Dengan berbagai pertimbangan itulah kemdikbud menyisipkan pasal 62 ayat 1 dan ayat 1a dalam PP 32/2013 yang juga mengatur soal kurikulum 2013 itu. "Jadi PP ini tidak untuk menghapus evaluuasi di SD. Evalusasi ada, tapi harus dikaji. Bisa bentuk UN, bisa bentuk lain," tutur Guru Besar ITB yang gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak.

Saat ditanya apakah UN di tingkat SD sudah tidak tepat dilaksanakan ke depan, Khairil mengaku tidak berani membenarkannya. Tapi Khairil menegaskan bahwa dalam PP itu jelas dikatakan BSNP hanya ditugasi melaksanakan UN untuk SMA dan SMP, sedangkan SD dikecualikan.

"Nah ujian SD bagaimana? Yang multitafsirnya di situ. Nanti akan di aturdi Permen (Peraturan Menteri). Permen itu yang mengunci. Sekarang kita belum bisa komentari terlalu dalam. Karena PP ini hanya membuka kunci mengevaluasi UN SD," tegas Khairil.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairil Nawar Notodiputro membenarkan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News