Penggerak Polly Dituntut 15 Tahun
KASUM: Tuntutan Muchdi Kontradiktif
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:06 WIB
Persesuaian peran Muchdi sebagai penggerak Polly juga dijelaskan dengan adanya hubungan intensif di antara keduanya. Hasil analisis call data record (CDR) yang dikeluarkan PT Telkomsel menunjukkan keduanya saling kenal. Hal lain yang mendukung adalah ditemukannya surat BIN yang ditandatangani Wakil Kepala BIN M. As’ad kepada Dirut PT Garuda Indonesia (saat itu) Indra Setiawan agar menempatkan Polly sebagai corporate security. Surat itu diperoleh dari mengkloning komputer deputi V BIN. ’’Temuan saksi Johny Torino (saksi ahli teknologi informasi, Red) dalam hard disk yang dikloning menjawab cara melancarkan rencana pembunuhan Munir,’’ jelas Cirus.
Baca Juga:
Dalam tuntutan setebal 307 halaman tersebut, JPU menyebutkan hal yang memberatkan mantan Danjen Kopassus itu. Di antaranya, perbuatan Muchdi dinilai merusak citra yang bersih dan berwibawa, terutama di kalangan TNI dan agen BIN. Selain itu, Muchdi dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terkadang berlaku kurang sopan dalam sidang. ’’Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan mendapat beberapa tanda jasa,’’ ujar Cirus. Beberapa tanda jasa itu adalah Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Naraya, dan tanda jasa Trikora.
Bagaimana reaksi Muchdi? Pria kelahiran Jogjakarta itu sepanjang sidang menatap tajam tim JPU yang bergantian membacakan tuntutan. Sesekali dia menoleh ke tim kuasa hukumnya sambil menggeleng-geleng tanda tidak setuju. ’’Ini merupakan puncak konspirasi. Ini penzaliman dan fitnah terhadap diri saya,’’ tegasnya setelah sidang.
M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, menambahkan, tuntutan JPU lebih didasarkan pada firasat dan prasangka Munir sebelum meninggal. ’’Seharusnya JPU bersikap gentle dengan memberikan tuntutan bebas,’’ katanya.
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono lebih beruntung dibanding Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti