Penggerak Polly Dituntut 15 Tahun

KASUM: Tuntutan Muchdi Kontradiktif

Penggerak Polly Dituntut 15 Tahun
Foto : Raka Deny/JAWA POS
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono lebih beruntung dibanding Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Disebut sebagai penggerak Polly dalam pembunuhan berencana itu, mantan deputi V/Penggalangan BIN tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu sesuai dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP. Yakni, bersalah melakukan tindak pidana dengan menggerakkan Polly untuk membunuh Munir dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai deputi V BIN. ’’Yang berkehendak atas matinya Munir adalah terdakwa Muchdi,’’ kata JPU Cirus Sinaga dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

Menurut JPU, hal itu berdasar fakta sidang, yakni keterangan saksi Budi Santoso, agen madya BIN yang pernah bertugas di deputi V.I BIN. Polly pernah memberitahukan kepada Budi, ’’Pak, saya mendapat tugas dari Pak Muchdi untuk menghabisi Munir.’’ Hal itu dia katakan setelah mendapat tugas untuk bergabung di corporate security Garuda.

Selain itu, lanjut Cirus, Budi yang saat ini berdinas di Pakistan tersebut pernah ditelepon Polly pada 7 September 2004 yang merupakan hari kematian Munir. Perkataan Polly adalah dirinya ’’mendapatkan ikan besar di Singapura’’. ’’Maknanya adalah dia telah membunuh Munir,’’ katanya.

JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono lebih beruntung dibanding Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News