Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri
Kamis, 13 Oktober 2022 – 23:23 WIB

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty
Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama, UU ITE tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan. (Antara/jpnn)
Penggugat ijazah Presiden Jokowi jadi tersangka kasus penistaan agama, begini penjelasan Polri.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi