Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri
Kamis, 13 Oktober 2022 – 23:23 WIB
Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama, UU ITE tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan. (Antara/jpnn)
Penggugat ijazah Presiden Jokowi jadi tersangka kasus penistaan agama, begini penjelasan Polri.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini