Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri

Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait hal tersebut.

Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA atau penistaan agama.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, pemeriksaan terhadap Bambang Tri dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10).

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Kemudian, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.

Nurul mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Apakah Bambang Tri akan langsung ditahan? Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kemudian.

Status Bambang Tri saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Penggugat ijazah Presiden Jokowi jadi tersangka kasus penistaan agama, begini penjelasan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News