Pengguna Pinjol Puluhan Juta Jiwa Meski Nasabah Kerap Dipermalukan, Kenapa ya?

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti fenomena keberadaan pinjaman online (Pinjol) di Indonesia.
Dia menilai keberadaan jasa peminjaman uang secara online dengan syarat yang sangat mudah, membuat masyarakat banyak yang terlena.
Tercatat, ada 68 juta jiwa pengguna jasa pinjol dengan jumlah uang beredar hingga Rp 260 triliun.
"Masyarakat dibuai di awal dengan syarat yang mudah. Mereka tanpa sadar diperas dengan bunga yang tinggi," ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (16/10).
Selain itu, cara-cara penagihan yang dilakukan operator pinjol juga tergolong baru.
Yakni, menyerang pribadi dan mempermalukan para nasabah yang telat bayar.
Kondisi ini kemudian menjadi bom waktu, banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban.
"Karena itu, kami mengapresiasi langkah cepat Polri merespons perintah Presiden Jokowi untuk menindak pelaku pinjaman online yang banyak dikeluhkan masyarakat," ucapnya.
Jumlah pengguna jasa pinjaman online (pinjol) mencapai puluhan juta jiwa meski nasabah kerap dipermalukan, kenapa ya?
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional