Penggunaan E-voting di Kongres Dipertanyakan

Penggunaan E-voting di Kongres Dipertanyakan
OUT - Salah satu anggota KN, FX Rudy, yang keluar di Kongres PSSI Mei lalu. Foto: Dok. JPNN.
JAKARTA - Baru sebatas wacana tapi sudah direspon berlebihan. Begitulah yang terjadi terkait wacana penerapan e-voting oleh Komite Normalisasi (KN) dalam Kongres Luar Biasa (KLB) 9 Juli mendatang di Solo.

Kemarin pemilik suara yang sekarang mengusung bendera GRSNI (Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional Indonesia) menggelar press conference di salah satu mall di Jakarta, terkait wacana KN yang diberitakan beberapa media akan menerapkan e-voting.

Menurut GRSNI, rencana KN menggunakan sistem pemilihan dengan e-voting bertentangan dengan Statuta PSSI dan FIFA Electoral Code pasal 28. "Rencana ini bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "pemilihan dilangsungkan dengan pemungutan suara secara rahasia"," kata Catur Agus Saptono, perwakilan pemilik suara dari klub Nusa Ina FC.

Catur menyindir, agar tidak melakukan kekeliruan, mestinya  KN lebih sering membaca statute. "KN lebih banyaklah membaca Statuta PSSI. KN tidak ngerti statute. Harusnya banyak baca statuta," lanjutnya.

JAKARTA - Baru sebatas wacana tapi sudah direspon berlebihan. Begitulah yang terjadi terkait wacana penerapan e-voting oleh Komite Normalisasi (KN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News