Penggunaan E-voting di Kongres Dipertanyakan
Sabtu, 18 Juni 2011 – 04:41 WIB
JAKARTA - Baru sebatas wacana tapi sudah direspon berlebihan. Begitulah yang terjadi terkait wacana penerapan e-voting oleh Komite Normalisasi (KN) dalam Kongres Luar Biasa (KLB) 9 Juli mendatang di Solo. Catur menyindir, agar tidak melakukan kekeliruan, mestinya KN lebih sering membaca statute. "KN lebih banyaklah membaca Statuta PSSI. KN tidak ngerti statute. Harusnya banyak baca statuta," lanjutnya.
Kemarin pemilik suara yang sekarang mengusung bendera GRSNI (Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional Indonesia) menggelar press conference di salah satu mall di Jakarta, terkait wacana KN yang diberitakan beberapa media akan menerapkan e-voting.
Baca Juga:
Menurut GRSNI, rencana KN menggunakan sistem pemilihan dengan e-voting bertentangan dengan Statuta PSSI dan FIFA Electoral Code pasal 28. "Rencana ini bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "pemilihan dilangsungkan dengan pemungutan suara secara rahasia"," kata Catur Agus Saptono, perwakilan pemilik suara dari klub Nusa Ina FC.
Baca Juga:
JAKARTA - Baru sebatas wacana tapi sudah direspon berlebihan. Begitulah yang terjadi terkait wacana penerapan e-voting oleh Komite Normalisasi (KN)
BERITA TERKAIT
- Panjat Tebing Indonesia Raih Emas & Perak di China, Rocky Gerung: Demi Negeri
- Proliga 2024: Gairah Bandung bjb Tandamata Mengendur, Telan Tiga Kekalahan Beruntun
- Proliga 2024: Jakarta Livin Mandiri Raih Kemenangan Perdana, Juara Bertahan Bertekuk Lutut
- Bali United Gigit Jari, Persib Bandung Masuk Final Liga 1
- Gebuk Amartha Hangtuah, Pelita Jaya Kantongi Modal Berharga Menghadapi Prawira Bandung
- IBL 2024: Sudah Ganti Pelatih, Satria Muda Belum Lepas dari Hasil Minor