Penggunaan UU TPPU Bisa Seret Tersangka Baru

Terkait Kasus Pencucian Uang dalam IPO Garuda

Penggunaan UU TPPU Bisa Seret Tersangka Baru
Penggunaan UU TPPU Bisa Seret Tersangka Baru
JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin, diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Sebab, pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang terkait pencucian uang untuk pembelian saham Garuda Indonesia itu bisa diseret ke meja hijau.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto menyatakan, ada keunggulan UU TPPU dibanding UU Pemberantasan Korupsi. "Perbedaan penting antara UU Tipikor dengan UU TPPU, kalau korupsi yang dijerat adalah pelakunya saja. Tetapi dengan menerapkan UU TPPU, maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," papar Agus melalui layanan pesan singkat (SMS), Senin (13/2).

Namun dalam kasus NAzaruddin itu Agus tak mau mendahului penyidik KPK. "Nanti akan terlihat terang berdasarkan  proses penyelidikan dan penyidikannya," tandasnya.

Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski KPK menggunakan UU TPPU namun belum tentu semua pihak yang menikmati aliran uang dari hasil pencucian uang haram itu bisa dijerat KPK. "KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.

JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin, diyakini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News