Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 22:25 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN
Tak hanya itu, Adhiya menekankan masyarakat milenial ingin pemimpin yang punya kapasitas, berkualitas serta berpengalaman, hingga kapabilitas yang mumpuni dalam menyongsong bangsa ke depan.
“Intinya demokrasi semakin asyik, ini ang?n segar bagi masyarakat, apalagi untuk silent majority sekarang semua bisa terbuka dalam momentum MK saat ini,” pungkas Adhiya. (cuy/jpnn)
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi angin segar bagi rakyat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi