Penghasilan Tenaga Ahli Anggota DPRD Ditentukan Kinerja

Penghasilan Tenaga Ahli Anggota DPRD Ditentukan Kinerja
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan tenaga ahli dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Sesuai aturan dalam raperda yang telah selesai dibahas legislatif dan eksekutif tersebut, tenaga ahli nantiya diwajibkan membuat kajian di setiap komisi dewan.

"Ada terobosan dari Raperda tentang Hak Keuangan. Di mana tenaga ahli di setiap komisi wajib membuat kajian," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Kamis (24/8).

Dia juga menyampaikan, nantinya penghasilan tenaga ahli akan disesuaikan dengan kinerjanya di tiap komisi. Sebagai contoh, tenaga ahli yang ditempatkan di Komisi E, diwajibkan membuat kajian mengenai kualitas pendidikan di ibu kota.

"Dulu kan tenaga ahli mendapat penghasilan permanen, mau ada kajian atau tidak mereka dapat. Kali ini tidak bisa, peghasilannya disesuaikan dengan kinerja," terangnya.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menambahkan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan, nantinya ada pengurangan jumlah tenaga ahli yang dimiliki DPRD selama dua tahun terakhir.

"Kalau sekarang ada 120 tenaga ahli. Nanti ada pengurangan menjadi 37 tenaga ahli saja," ucapnya.

Dengan demikian, kata Bestari, setelah Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan disahkan, maka setiap fraksi dan komisi di DPRD hanya mendapat jatah satu tenaga ahli.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan tenaga ahli dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News