Penghayat Kepercayaan Tak Akan Kesulitan Beribadah, Asal...

jpnn.com, BANDUNG - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitas keyakinan di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), tidak akan menimbulkan permasalahan terkait pendirian tempat ibadah.
Pasalnya, selama ini penghayat kepercayaan sebenarnya telah memiliki rumah ibadah. Selain itu mereka juga punya pemuka kepercayaan.
Dengan demikian, para penghayat kepercayaan dapat menjalankan keyakinannya dengan baik. Termasuk melakukan pernikahan sesuai dengan kepercayaan yang ada.
"Jadi mereka berorgansasi agar punya pemuka kepercayaan. Kan menikahnya mereka baru bisa dibawa ke dinas dukcapil bila sudah menikah di depan tokoh kepercayaan mereka," ujar Zudan di Bandung, Senin (13/11).
Menurut Zudan, di sinilah pentingnya penghayat kepercayaan memiliki organisasi yang didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian pemerintah dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik.
Salah satu contoh organisasi penghayat kepercayaan yang belum didaftarkan yaitu Sunda Wiwitan.
"Nah, yang tak punya organisasi itu saya kira kesulitan melakukan pernikahan. Karena kan harus ada buktinya, kalau memang sudah menikah itu menikahnya di mana, oleh siapa dan apakah ada organisasi penghayat kepercayaan atau lembaga agama yang menikahkan," katanya.
Saat ditanya bagaimana sekiranya nanti ditemukan ada permasalahan terkait penghayat kepercayaan dengan kelompok-kelompok keagamaan, apakah akan diselesaikan di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di masing-masing daerah, Zudan belum dapat memberi jawaban lebih lanjut.
Kemendagri menekankan pentingya penghayat kepercayaan memiliki organisasi
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran