Penghentian Kasus Tidak Haram

Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro

Penghentian Kasus Tidak Haram
Penghentian Kasus Tidak Haram
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Jasman Panjaitan.  Tindakan itu bisa saja dilakukan karena dimungkinkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, pihaknya tidak sependapat jika penyidikan dihentikan agar KPK bisa lebih fokus pada pengusutan skandal Bank Century senilai Rp6,76 triliun. "Alasannya itu saya tidak sependapat," ucapnya.

Dalam KUHAP menurut Jasman, serangkaian tindakan penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti-bukti, membuat terang perkara, guna menemukan tersangkanya.

"Ini produk hukum, penyelesaian kasus dan bukan sesuatu yang haram. Dan ternyata sudah dikumpulkan bukti-bukti dan tidak terang, ya dihentikan dong," kata Jasman kepada wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jakarta (14/9).

JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News