Penghentian Kasus Tidak Haram
Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro
Senin, 14 September 2009 – 15:22 WIB
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Jasman Panjaitan. Tindakan itu bisa saja dilakukan karena dimungkinkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ini produk hukum, penyelesaian kasus dan bukan sesuatu yang haram. Dan ternyata sudah dikumpulkan bukti-bukti dan tidak terang, ya dihentikan dong," kata Jasman kepada wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jakarta (14/9).
Namun, pihaknya tidak sependapat jika penyidikan dihentikan agar KPK bisa lebih fokus pada pengusutan skandal Bank Century senilai Rp6,76 triliun. "Alasannya itu saya tidak sependapat," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam KUHAP menurut Jasman, serangkaian tindakan penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti-bukti, membuat terang perkara, guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi
BERITA TERKAIT
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok