Penghina Indonesia Sudah Tersangka

Penghina Indonesia Sudah Tersangka
Penghina Indonesia Sudah Tersangka
JAKARTA- Sebanyak 39 warga negara India, menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi kerusuhan di PT WNA (Dry Dock Work) di Tanjung Ucang, Batam, Kepulauan Riau. Dari jumlah itu seorang warga India bernama Prabahara (27) telah ditetapkan sebagai tersangka.

''Telah ditetapkan seorang tersangka,'' ujar, Wakadiv Humas Polri Brigjenpol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/4) siang. Prabahara dikenakan tersangka atas sangkaan pasal 156 KUHP tentang penghinaan. Prabahara diduga menyebut kata Indonesian Stupid (orang Indonesia bodoh) pada pekerja asal Indonesia.

Ucapan inilah yang kemudian menyulut kerusuhan antara ribuan pekerja dengan pihak manajemen yang berujung pada pengerusakan dan menyebabkan sejumlah korban luka-luka.

:TERKAIT  ''(ini) menimbulkan kemarahan sekitar 5000 karyawan dan mereka melakukan pengerusakan terhadap 38 unit mobil, merusak kantor perusahaan dan mess karyawan,'' tambahnya. Sementara sembilan orang menderita luka kini dirawat di Rumah Sakit Awal Bros dan RS UD Batam. Mereka adalah lima warga India bernama Barahara, Verendra Kumar, Biju, Arumugan dan Mediawanur.

JAKARTA- Sebanyak 39 warga negara India, menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi kerusuhan di PT WNA (Dry Dock Work) di Tanjung Ucang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News