Penghina Ulama Sukabumi Diciduk, Polisi Ungkap Motifnya, Ternyata!

jpnn.com, SUKABUMI - Oknum warganet yang diduga menghina Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin, akhirnya diciduk Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan oknum warganet itu berinisial TT (36), pemilik akun facebook @Pamungkas.
TT mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.
"Dengan adanya unggahan ujaran kebencian dan penghinaan ini, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun Facebook Pamungkas dan langsung meringkusnya," ucap AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabummi Senin.
Menurut dia, unggahan dalam akun Facebook milik TT diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini meninggal dunia.
TT, lanjut dia, menuliskan dan mengunggah beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti "hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge" yang jika diartikan "bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja".
Kemudian unggahan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan.
Isi unggahan tersangka, yakni "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak."
Oknum warganet yang diduga menghina Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin, akhirnya diciduk Polres Sukabumi.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu