Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana

Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana
Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana

"Jadi memang sudah tidak ada lagi pungutan apapun pernikahan. Cukup bayar Rp 600 ribu bagi calon pengantin," imbuhnya. (rko)


JAKARTA - Kementerian Agama tak lagi segan memberikan sanksi pidana bagi para petugas pencatat nikah (PPN) atau penghulu yang terbukti nakal. Yakni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News