Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana
Sabtu, 29 November 2014 – 04:44 WIB

Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana
"Jadi memang sudah tidak ada lagi pungutan apapun pernikahan. Cukup bayar Rp 600 ribu bagi calon pengantin," imbuhnya. (rko)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama tak lagi segan memberikan sanksi pidana bagi para petugas pencatat nikah (PPN) atau penghulu yang terbukti nakal. Yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025