Penghuni Rusun dan Apartemen Adukan Pengembang
Selasa, 10 Juli 2012 – 16:27 WIB
JAKARTA--Puluhan penghuni dan pemilik rumah susun maupun apartemen mengadukan tindakan pengembang yang menguasai pengelolaan seluruh sumber keuangan di kawasan rusun, seperti masalah parkir. Bahkan, pengembang memanipulasi kepenguruan PPRS (Perhimpunan dan Pemilik Rumah Susun), yang mestinya pengurusnya para warga. Dia lantas membeberkan tindakan semena-mena pengembang yang dinilai melanggar undang-undang. "Kami yang awam hukum diminta harus menandatangani perjanjian jual beli yang kami tidak tahu apa isinya saat membeli rusun atau apartemen. Belakangan baru kami tahu kalau pasal-pasal dalam akte jual beli itu ternyata lebih banyak menguntungkan pengembang," ujarnya.
Menurut Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rusun Indonesia Trismanto, tindakan semena-mena pengembang sudah diadukan ke pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada tanggapannya.
"Itu sebabnya kami ke Komisi III DPR RI untuk menyalurkan aspirasi. Kami berharap DPR bisa memfasilitanya," ujar Trismanto di Gedung Senayan, Selasa (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Puluhan penghuni dan pemilik rumah susun maupun apartemen mengadukan tindakan pengembang yang menguasai pengelolaan seluruh sumber keuangan
BERITA TERKAIT
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Produk Dekorasi Rumah Indonesia Catatkan Transaksi Rp 4,73 Miliar di DG Taiwan 2024
- Dirut Asuransi Jasindo Paparkan Capaian Hasil Kinerja 2023, Wow!