Pengin Herry Wirawan Divonis Mati dan Dikebiri, Jaksa Ajukan Banding
Selasa, 22 Februari 2022 – 12:40 WIB

Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Herry divonis mati atas perbuatannya.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa telah mengajukan banding lantaran pengin Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis mati dan dikebiri kimia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku