Pengin Tahu Gaji CPNS Hasil Seleksi 2018? Nih

Pengin Tahu Gaji CPNS Hasil Seleksi 2018? Nih
CPNS hanya terima 80 persen dari gaji pokok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam regulasi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab PPU, insentif hanya diberikan bagi PNS. Dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah. (*/kip/far/k18)


Gaji CPNS hasil seleksi 2018 mengacu ketentuan di PP Nomor 7 Tahun 1977, mereka hanya terima 80 persen gaji pokok.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News