Pengin Tahu Siapa Melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri? Oh Ternyata
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang diduga keras telah terjadi tindakan penodaan agama dilakukan oleh Youtuber Jozeph Paul Zhang.
Laporan Polisi tersebut dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan red notice.
"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan red notice," ujar Rusdi.
Saat ditanyakan status warga negara Paul mengingat yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalami hal tersebut.
"Yang jelas sekarang masih mendalami juga keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan Polri berusaha keras untuk menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama tersebut.
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26, siapa yang melaporkan dia ke Bareskrim Polri?
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert