Pengin Tunjangan Dewan Naik 4 Kali Lipat, DPRD DKI Belajar ke Yogyakarta

Pengin Tunjangan Dewan Naik 4 Kali Lipat, DPRD DKI Belajar ke Yogyakarta
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta berencana melakukan kunjungan ke Yogyakarta. Hal ini dilakukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, Dewan akan melakukan rapat terlebih dahulu sebelum pergi Yogyakarta.

"Rencananya Kamis ini rapat dulu, sorenya kami baru berangkat," kata Merry di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/7).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI memiliki alasan melakukan kunjungan ke Yogyakarta. Pasalnya, Yogyakarta terlebih dahulu membahas peraturan daerah serupa.

Merry menjelaskan, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI harus disahkan dalam waktu tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diterbitkan pada 2 Juni 2017. Karena itu, DPRD hanya memiliki waktu dua bulan lagi untuk mengesahkan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan, setelah menjadi perda, tunjangan‎ pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat. Angkanya bisa mencapai Rp 12 juta.

Ketua DPD Gerindra DKI itu menjelaskan, usulan pembahasan raperda bisa melalui dua pintu, yaitu inisiatif dari DPRD atau eksekutif. Jika diusulkan lewat DPRD, maka paripurna mesti dilakukan sebanyak tujuh kali.

Meski begitu, Taufik yakin, pembahasan raperda tersebut bisa selesai "Bisa. Paripurna sehari dua bisa kali," ucapnya. (gil/jpnn)


Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta berencana melakukan kunjungan ke Yogyakarta. Hal ini dilakukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News