Pengiriman 15 Kg Ganja Digagalkan BNN Cilegon

jpnn.com, CILEGON - Tiga pelaku pengedar ganja diamankan BNN Kota Cilegon bersama BNN Banten. Dari tangan para pelaku disita ganja seberat 15 kilogram.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RJ warga Kalideres, Jakarta Barat, RH warga Bogor, Jawa Barat, kemudian YIS yang juga warga Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan petugas BNN Kota Cilegon, kronologi penangkapan tiga pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman barang haram yang menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri.
“Kemudian pada Minggu 07 Juni 2020 tim berkordinasi dengan Kabid Berantas BNNP Banten, untuk membackup kegiatan penyidikan atas laporan tersebut,” kata Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep M Jaelani, Jumat (12/6).
Dijelaskan Asep, pada Senin 8 Juni 2020 petugas malakukan pengecekan yang diduga membawa ganja itu. Hasilnya ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 kilogram.
“Kemudin tim yang dipimpin langsung oleh kepala BNNK Cilegon melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Satasiun Kereta Api Gambir pada pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan RJ yang akan mengambil paket tersebut,” jelas Asep.
Dari hasil pengembangan terhadap RJ, petugas berhasil mengamankan dua tersangka RH dan YIS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 11 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rbs/radarbanten)
3 pelaku pengedar ganja diamankan BNN Kota Cilegon bersama BNN Banten. Turut disita ganja seberat 15 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika