Pengiriman 98 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

Pengiriman 98 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan
Petugas mengidentifikasi pekerja migran ilegal. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, serta Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal, di Jakarta Timur, Kamis (18/1).

Penggerebekan dilakukan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia yang beralamat di Jalan Robusta Raya Blok Q7/8 Pondok Kopi Jakarta Timur.

Di tempat yang sekaligus dijadikan penampungan ini terdapat 98 calon pekerja migran sebagai penata laksana rumah tangga. Mereka berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat.

Menurut pengakuan para korban, sebanyak 81 orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, serta 17 yang lain akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hong Kong.

Menurur Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R Soes Indharno, penggerebekan bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat ke Kemnaker tentang adanya salah satu calon tenaga kerja Indonesia yang mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri, yang selanjutkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. "Ternyata benar. Dan jumlahnya mencapai 98 orang,” kata Soes.

Dia memastikan pengiriman sebanyak 81 tenaga kerja sektor rumah tangga ke Arab Saudi adalah ilegal. Pasalnya, sejak 2015, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260, pemerintah telah melarang pengiriman TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi dan 18 negara lainnya di kawasan Timur Tengah. Sedangkan 17 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya.

Menurut Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, berdasarkan temuan lapangan, selain pelanggaran pengiriman TKI ke Arab Saudi, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kondisi balai latihan kerja tidak layak dan kurang manusiawi. Mereka tidur di ruang sempit, ventilasi dan sanitasi buruk serta ruang yang tudak bersih. Sarana pelatihan juga tidak layak,” ujarnya.

Sebanayk 81 orang dijanjikan bekerja ke Arab Saudi, sementara 17 lainnya akan dikirim ke Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hong Kong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News