Pengiriman Benur dari Jatim Menuju Jakarta Gagal, Sebegini Banyaknya
Rabu, 06 Oktober 2021 – 19:05 WIB
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa bos yang memerintahkan kedua pelaku melakukan pengiriman benur secara ilegal.
SS dan RAP dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata Arnapi. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim menangkap dua pelaku penyelundupan sebanyak 38.346 benur yang dikirim dari Banyuwangi tujuan Jakarta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah