Pengiriman Hewan Hidup Dari dan Ke Tiongkok Dihentikan Sementara, Kargo Tetap Berjalan

Pengiriman Hewan Hidup Dari dan Ke Tiongkok Dihentikan Sementara, Kargo Tetap Berjalan
Penumpang penerbangan internasional. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengiriman barang/kargo dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) baik melalui pelabuhan maupun bandara dipastikan akan tetap berjalan seperti biasa.

Sementara pengiriman hewan hidup dari RRT akan dihentikan sementara. Hal tersebut merupakan hasil Rapat Terbatas terkait Penanganan Virus Korona yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2) kemarin.

“Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin sore yang dihadiri oleh bapak Menhub. Pemerintah memutuskan bahwa pengiriman kargo dari RRT tetap berjalan seperti biasa, yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup dari RRT,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (5/2).

Hengki mengungkapkan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang/kargo dari RRT adalah, belum ada temuan-temuan ada penularan virus korona melalui barang/kargo dan belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal itu.

“Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, dilakukan karena diketahui penularan virus Korona selain ditularkan dari manusia ke manusia juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” jelas Hengki.

Hengki mengatakan, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari RRT ke Bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

Sedangkan, terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari RRT, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemendag, Kementan, dan Kemenkes untuk penanganannya.

“Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,” pungkas Hengki.

Detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari RRT ke Bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News