Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi

Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Karimun

jpnn.com, KARIMUN - Tim Satuan Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 1,03 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria S (25) yang membawa narkoba tersebut.

"Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut. Rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di kantornya, Jumat (10/6).

Pengungkapan kasus pengiriman narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke daerah setempat.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun pada Rabu (1/6) lalu.

"Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta," ungkap Tony.

Dia menyebut barang bukti sabu-sabu yang disita secara keseluruhan dari tersangka S, diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.

Polres Karimun menggagalkan pengiriman narkoba sebanyak ini oleh S ke Sungai Guntung, Inhil, Riau. Begini kronologinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News