Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan distribusi rokok ilegal dengan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan penindakan yang dilaksanakan pada Senin (10/7) lalu itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya pengiriman rokok ilegal.
"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan kantor jasa ekspedisi di Jalan Raya Dadaprejo di Kecamatan Junrejo, Kota Batu," kata Dwi, Senin (17/7).
Dari pemeriksaan, lanjut Dwi, petugas Bea Cukai Malang menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu.
"Jumlahnya sebanyak 39 koli," ungkapnya.
Dwi menyampaikan pada saat melakukan pemeriksaan, mobil jenis SUV masuk ke dalam kantor jasa ekspedisi untuk melakukan pengiriman.
Petugas Bea Cukai Malang kemudian memeriksa sarana pengangkut tersebut.
Petugas selanjutnya menyita lima koli rokok jenis SKM merek G.A. Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal, terungkap begini modus pelakunya
- Fasilitas KEK dan ATA Carnet dari Bea Cukai Bantu Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026
- Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Bea Cukai Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Ini
- Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga September 2026
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- Perusahaan Ini Lepas 6 Ton Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bea Cukai Dampingi Penerimaan Cukai Pengusaha Rokok di 2 Wilayah Ini
JPNN.com




