Pengiriman Rokok Ilegal ke Aceh Besar via Jasa Kargo Terbongkar, Bea Cukai Bertindak

Pengiriman Rokok Ilegal ke Aceh Besar via Jasa Kargo Terbongkar, Bea Cukai Bertindak
Petugas Bea Cukai membongkar kardus berisi rokok ilegal yang dikirim via jasa kargo di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (24/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Namun ada ciri-ciri rokok ilegal yang tertuang di peraturan, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” beber Yuliansyah.

Yuliansyah menambahkan upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Sekaligus untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan," tegasnya. (mrk/jpnn)

Pengiriman rokok ilegal sebanyak 12 ribu melalui sebuah jasa kargo ke Aceh Besar akhirnya terbongkar, Bea Cukai Banda Aceh & Kanwil Bea Cukai Aceh bertindak


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News