Pengisian DRH NIP PPPK 2023: Tidak Boleh Foto Selfie, File Scan Transkrip Nilai dan Ijazah Harus Asli
Selasa, 26 Desember 2023 – 19:46 WIB
Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:
- Bagi peserta yang ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan ijazah dan transkrip nilai); dan
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan ijazah. (esy/jpnn)
Inilah beberapa ketentuan soal ijzah, transkip nilai, serta ijazah dalam pengisian DRH NIP PPPK 2023. Honorer yang dinyatakan lulus PPPK 2023 harus tahu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap