Penguatan Fungsi DPD Sesuai Ekspektasi Masyarakat

Penguatan Fungsi DPD Sesuai Ekspektasi Masyarakat
Pangi Syarwi Chaniago. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com - Fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke depan diharapkan berjalan ideal dan keberadaanya maksimal dirasakan oleh masyarakat, sehingga penguatan fungsi DPR adalah sebuah keniscayaan. Hal itu disampaikan analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

“Ekspektasi masyarakat terhadap DPD sangatlah tinggi. Di level legislatif, DPD mendapat legitimasi paling kuat dari rakyat dalam konteks jumlah pemilih,” kata pangi di Jakarta, Selasa (23/7).

Menurut Pangi, hal itu hanya dapat diwujudkan jika DPD kuat secara kelembagaan. Penguatan kelembagaan DPD bertujuan mengembalikan derajat keterwakilan politik (political representative) daerah, sehingga terjadi “check and balances” di dalam lembaga perwakilan. Serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah.

Melihat sejarah penetapan DPD sebagai lembaga negara, lahirnya lembaga ini, lanjut Pangi, merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali sistem kelembagaan, dan reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Yaitu untuk menegakkan prinsip check and balances dalam kedudukan kekuasaan legislatif agar mencegah adanya ‘monopoli’ satu lembaga dalam pembuatan undang-undang. Namun sampai saat ini, peran untuk pembahasan berlapis dalam membuat undang-undang agar menghasilkan produk legislasi berkualitas nampaknya masih tersumbat.

BACA JUGA:  DPR Diminta Memperhatikaan Masukan DPD RI Dalam Proses Seleksi Anggota BPK

Pangi memaparkan, penatan kelembagaan DPD untuk mencapai Kondisi ideal dapat terealisasi dengan beberapa langkah strategis. “Pertama, konsistensi atas amanat konstitusi. DPD sebagai perwakilan daerah semestinya memainkan peranan strategis dalam sistem dua kamar (bikameral sistem) bukan hanya semata menjadi 'utusan' daerah tetapi harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat dan melahirkan praduk undang-undang bersama dengan DPR,” jelas dia.

“Kedua, perluasan kewenangan. Sebagai perwakilan daerah DPD semestinya bukan hanya dilibatkan dalam urusan dalam lingkup terkecil yang berkaitan dengan isu-isu kedaerahan namun benar-benar dilibatkan secara penuh dalam mekanisme pembahasan undang-undang secara berlapis. Mekanisme ini akan menghasilkan produk undang-undang yang lebih berkualitas dengan legitimasi yang sangat kuat,” imbuhnya.

Kemdudian Ketiga, tambahnya adalah kepemimpinan. Faktor kepemimpinan juga mempunyai pengaruh yang kuat dalam membawa arah DPD dalam tarik menarik kepentingan dalam pusaran politik nasional. Kepemimpinan harus punya karakter kuat, punya narasi, komunikatif, memiliki integritas, diterima di semua level, dapat menjadi solidarity maker, sosok negarawan yang mendahulukan kepentingan nasional (national interest) ketimbang syahwat politik pribadi.

Fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke depan diharapkan berjalan ideal dan keberadaanya maksimal dirasakan oleh masyarakat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News