Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!
Selasa, 14 Desember 2021 – 18:45 WIB
Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.
Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota