Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!

Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan aturan pembatasan mobilisasi masyarakat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 untuk warga DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 1 akan mulai diterapkan dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Inmendagri tersebut menyebutkan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengalami penurunan level PPKM.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri.

Terkait penurunan level, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan akan segera mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat.

Anies pun bakal mengeluarkan aturan berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 1.

“Kami akan menyusun kepgub baru tapi kepgub baru itu berdasarkan inmendagri yang baru pula. Jadi, begitu keluar instruksi inmendagri yang baru menjadi dasar untuk keluarkan pergub,” ujar Anies.

DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News