Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap

Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap
Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, pipet kaca, bungkusan narkoba jenis ganja, dan sejumlah barang lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam. (antara/jpnn)

Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News