Pengumuman dari Kombes Dover: Acong Ditangkap Saat Santai di Teras Rumah

Pengumuman dari Kombes Dover: Acong Ditangkap Saat Santai di Teras Rumah
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat ekspos tertangkapnya napi yang kabur saat lapas diterjang banjir pada 2017. Foto: ANTARA/Nananang Mairiadi

"Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN VI di Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat selama tiga tahun lebih di sana," kata Dover.

Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya sebelum Idulfitri kemarin, Acong alias AS kembali ke Kota Jambi dan ditangkap polisi.

Acong merupakan napi yang harus menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara. Saat napi itu kabur, dia baru menjalani hukumannya selama satu tahun enam bulan dan masih akan menjalani sisa hukuman selama empat tahun lagi.

"Kini napi atas nama Acong diperiksa apakah ada tindak pidana lainnya dan jika tidak maka akan segara diserahkan ke pihak Lapas Kelas II A Jambi untuk menjalani sisa hukumannya kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Kombes Pol Dover Christian. (antara/jpnn)


Polisi berhasil menangkap Acong yang sedang santai di teras rumah keluarganya di Kota Jambi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News