Pengumuman dari Kombes Reynold: Tuyul Tertangkap di Mangga Dua, Dor!
Rabu, 06 Oktober 2021 – 15:28 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," kata Kombes Reynold. (antara/jpnn)
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan Tuyul telah tertangkap di Mangga Dua Jakarta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung